Mendengar istilah pajak konsumsi, apa yang terngiang di kepala Anda? Apakah setiap Anda membeli makanan pasti dikenakan pajak? Jika iya, maka dikenakan pajak yang seperti apa?
Pada dasarnya, pajak konsumsi merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
Namun, perlu dipertegas kembali dikenakan pajak untuk konsumsi yang seperti apa. Jika Anda melakukan pembelian makanan di toko atau restoran, maka akan dikenakan PPN 10% secara langsung. Lain ceritanya jika Anda menggunakan jasa boga atau katering.
Maka dari itu, yuk kita cari tahu lebih lanjut apa itu pajak konsumsi dan bagaimana menghitungnya pada artikel berikut ini!
Dasar Hukum Pajak Konsumsi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 18/PMK/010/2015 Pasal 1 ayat 1 dan 2 disebutkan:
Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Disebutkan bahwa jenis jasa ini tidak dikenai PPN. Selain itu, jasa boga atau katering yang dimaksud juga tidak melakukan penjualan di tempat seperti toko, kios, dan sejenisnya.
Ketentuan mengenai jasa boga atau katering tidak dikenakan PPN juga tertuang dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q (baca lengkap di sini).
Sehingga, ketentuan pajak konsumsi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf aj, yang mana menyebut jasa boga atau katering termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.
Di sinilah yang menjadi kewajiban bendahara untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah jasa boga atau katering. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka besaran yang harus dipotong mencapai 4% dari jumlah jasa boga atau katering.
Cara Menghitung Pajak Konsumsi
PT A menyelenggarakan rapat kerja untuk 50 peserta dengan harga paket konsumsi sebesar Rp50.000 per orangnya.
Bagaimana perhitungan pajak konsumsinya?
Pertama, yang perlu dihitung adalah jumlah total pengeluaran untuk jasa boga atau katering: Rp50.000 x 50 orang = Rp2.500.000
Dari jumlah total di atas, dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2% karena PT A memiliki NPWP, maka perhitungannya:
Rp2.500.000 x 2% = Rp50.000
Namun, jika PT A tidak memiliki NPWP, besaran potongan PPh Pasal 23 sebesar 4%, sehingga perhitungannya menjadi:
Rp2.500.000 x 4% = Rp100.000
Comments