Mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak adalah salah satu istilah yang digunakan dalam perpajakan. tidak semua jenis pajak menggunakan mekanisme pemotongan dan pemungutan. secara langsung pemotongan pajak berarti mengurangi jumlah yang diterima, sedangkan pemungutan pajak berarti menambahkan jumlah yang dibayarkan.
Biasanya pemotongan pajak terdapat pada pajak PPh Pasal 21, 23 dan 26. sedangkan pemungutan biasanya ditemukan pada PPh Pasal 22.
Siapa Pemotong Pajak Penghasilan?
Pada dasarnya Pemotongan Pajak Penghasilan dikenakan kepada penghasilan jasa. Atas penghasilan-penghasilan tertentu dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.
Dalam hal kita menggunakan jasa pihak lain maka kita harus memotong Pajak Penghasilan ketika membayarkan jasa tersebut. Kemudian kita wajib membuat Bukti Potong, dan menyetorkan ke kas negara. Terakhir, kita wajib lapor SPT Masa PPh atas pemotongan ini.
Pada dasarnya kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan di beban kepada Wajib Pajak Badan. Tetapi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-50/PJ./1994 ada beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan, yaitu:
Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Jenis PPh Pemotongan dan Pemungutan
Jenis PPh Pemotongan dan Pemungutan terdiri dari:
PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 21/26 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang PribadI
PPh Pasal 22 Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPh Pasal 22 yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atau keputusan Direktur Jenderal Pajak.
PPh Pasal 23 Pajak yang harus dipotong oleh Pemotong atas pembayaran bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa dan jasa (selain jasa yang dipotong PPh 21)
PPh Pasal 26 pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri.
PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final Pajak yang bersifat Final
PPh Pasal 15 pajak yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit) yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk Wajib Pajak tertentu.
Commentaires