Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme yang digunakan oleh suatu negara untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak kepada Negara. Di Indonesia sendiri mekanisme tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu:
Withholding Assessment System;
Self Assessment System;
Official Assessment System.
Menurut Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak. pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu withholding memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang, self assessment, yang mana sistem pemungutan ini memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang, sedangkan Official assessment memberikan kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Withholding System
Pada withholding besaran pajak yang harus dibayar, akan dihitung oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud ini bukan wajib pajak dan juga bukan petugas pajak. Contoh pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan tersebut tidak lagi perlu mengurus pajak untuk membayarkan pajak miliknya.
Contoh dari withholding system adalah Pajak PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Biasanya yang digunakan sebagai bukti atas pelunasannya adalah bukti potong atau bukti pungut.
Tetapi beberapa kasus ada yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), biasanya untuk transaksi Impor. Bukti pemotongan itu nantinya dilampirkan dengan SPT Tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan.
Self Assessment System
Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajaknya yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri. Dalam sistem SAS ini Wajib Pajak sendiri yang memiliki peranan penting dalam pengurusan perpajakannya, dimulai dari Hitung, Bayar dan Laporan, semuanya dikerjakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Disini pemerintah memiliki peran dalam sistem pemungutannya yaitu sebagai pengawas dari para wajib pajak. Sistem ini biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Contoh dari sistem ini adalah jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Sistem ini sudah diterapkan dan mulai diberlakukan setelah masa reformasi pajak di tahun 1983. Sistem ini juga berlaku hingga hari ini.
Official Assessment System
Pada sistem pemungutan pajak Official assessment, pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada petugas perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.
Pada sistem ini, Wajib Pajak dapat mengetahui nilai pajak terutangnya setelah dikeluarkan surat ketetapannya oleh petugas perpajakan. Salah satu contohnya adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), wajib pajak tidak perlu lagi menghitung besaran pajaknya, mereka hanya tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Comments